TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemilihan Wakil Gubernur DKI atau Wagub DKI menyatakan siap berdiskusi dengan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan. Anggota panitia, S. Andyka, mengatakan proses pemilihan wagub DKI telah mengikuti aturan yang ada.
"Kami mengapresiasi ombudsman dalam melaksanakan tugasnya. Tapi kami juga sudah menjalani tugas kami dan bisa didiskusikan," kata Andyka saat dihubungi, Rabu, 8 April 2020.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta oleh DPRD. Maladministrasi tersebut terjadi pada proses pemberkasan kedua calon, yakni Nurmansjah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra.
"Ada dugaan maladminitrasi dalam proses seleksi adminitrasi kedua kandidat. Kami akan minta keterangan ke Panlih (panitia pemilihan)," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 April 2020.
Dalam proses pemilihan yang berjalan tertutup di Gedung DPRD DKI, Senin, 6 April 2020, Ahmad Riza mengantongi 81 jumlah suara dari anggota. Riza unggul dari lawannya, Nurmansjah Lubis, yang diusung Partai Keadilan Sejahtera. Nurmansjah hanya mendapat 17 jumlah suara dari anggota dewan. Sedangkan dua suara dinyatakan tidak sah dalam pemilihan itu.
Andyka menuturkan dalam proses pemilihan wagub kemarin, panitia mengacu pada Peraturam Daerah nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD DKI. Dalam perda tersebut syarat pencalonan bagi anggota DPR RI, harus mendapatkan persetujuan pengunduran diri dari inatansi terkait.
Riza Patria, kata dia, telah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari DPR RI dan mendapatkan surat belasan dari lembaganya terkait status pengunduran diri tersebut. Riza mendapatkan surat pengunduran diri dari DPR RI sebelum 18 Maret lalu.
"Saat itu diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi karena dalam verifikasi awal belum lengkap," ujarnya.